Menyoroti fenomena kisruh Rumah Tangga artis yang marak belakangan ini, berebut harta dalam perkawinan seperti Angel Lelga dan Vicky Prasetyo, Tsania Marwa dan Attalarik Syah, atau bahkan yg lagi hot2 nya.. kasus papa Hot dan mami T, tanpa bermaksud ghibah dan murni hanya menyoroti pelajaran apa yang dapat kita ambil.. (musti banget di ceritakan disclaimer ini di depan, yeekan.. hehe). Sambil tipis2 belajar Inheritance Planning atau sebenarnya bagaimana sih Harta dalam Perkawinan?
“MULAI SAAT PERKAWINAN DILANGSUNGKAN, DEMI HUKUM BERLAKULAH PERSATUAN HARTA SECARA BULAT ANTARA KEKAYAAN SUAMI DAN ISTERI, SEKADAR MENGENAI HAL ITU DENGAN PERJANJIAN KAWIN TIDAK DIADAKAN KETENTUAN LAIN”.
Pasal 119 Burgerlijk Wetboek (BW)
Perempuan harus tau ada 3 jenis harta dalam perkawinan menurut Hukum Perdata dan UU Perkawinan. Masing2 jenis harta akan menentukan kepemilikan dan bagaimana distribusi harta ketika ada perpisahan, baik perpisahan di dunia maupun perpisahan oleh maut.
01. Harta Bersama
Dengan menikahnya suami-isteri, maka semua harta yang dibawa oleh suami maupun isteri ke dalam perkawinan, masuk dalam harta Bersama. (misal dengan dibuat prenuptial agreement) – pasal 35 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974
Dan berkenaan dengan beban, maka harta Bersama meliputi semua utang yang dibuat masing2 suami istri, baik sebelum perkawinan, setelah perkawinan, maupun selama perkawinan. (pasal 121 Burgerlijk Wetboek (BW))
Karena harta Bersama, mewajibkan suami istri dalam pengelolaannya memerlukann persetujuan kedua belah pihak. Sebelum menikah kita benar2 harus tau luar dalam kondisi pasangan kita, menikah ga melulu berbicara tentang penggabungan harta, namun juga kewajiban.
Ketika perpisahan (cerai hidup) terjadi maka harta inilah yang disebut dengan harta Gono Gini. Dan pembagiannya adalah ½ menjadi milik suami, dan ½ menjadi milik istri. Kecuali ditentukan berbeda, maka akan mengikuti pembagian sesuai perjanjian kawinnya.
02. Harta bawaan
Harta yang di bawa masing-masing suami istri sebelum perkawinan adalah di bawah hak milik dan penguasaan masing-masing. Harta ini tidak termasuk harta gono gini, sehingga saat perpisahan akan tetap menjadi kepemilikan masing-masing, sepanjang tidak ditentukan lain.
Contoh :
Semisal Suami sudah memiliki rumah sebelum menikah, maka rumah itu adalah harta bawaan. Kalau mau dijual sendiri tanpa persetujuan istri gimana? Boleh donk, asal bisa dibuktikan bahwa harta tersebut adalah harta yang sudah ada sebelum perkawinan.
03. Harta perolehan
Harta yang di peroleh masing-masing suami istri selama perkawinan, dan bersumber dari hadiah, hibah maupun warisan. Harta ini di bawah hak milik dan penguasaan masing-masing pribadi, sepanjang tidak ditentukan lain.
Contoh :
Semisal istri mendapatkan warisan tanah dari orang tua dalam perkawinan, maka rumah itu adalah harta perolehan dalam perkawinan. Kalau mau dijual sendiri tanpa persetujuan suami boleh ga? Boleh aja, asal bisa dibuktikan bahwa harta tersebut adalah harta perolehan, bukan harta Bersama.
Berharap untuk yang terbaik dan bersiap untuk yang terburuk. Perencanaan waris ga melulu berbicara soal harta, tapi harus kita tilik lebih dalam asal mula dan waktuperolehan harta, untuk bs merencanakan distribusi harta.
Ummy Basuki
Leave a Reply