Pandemi COVID-19 memberikan bukti nyata risiko kehidupan, sakit dan kematian bisa menimpa siapa saja, bahkan di waktu yang tidak disangka-sangka. Dari data Kementrian Kesehatan RI terlihat bahwa, proporsi kasus kematian akibat virus corona pada usia produktif (19 -59 tahun) adalah 52,2%, melampaui angka kematian lansia ( >60 tahun) yang tercatat 46,7%.
Melihat data ini, sebagai pelaku bisnis Asuransi, satu hal yang dapat kita bantu adalah melindungi lebih banyak keluarga di Indonesia dari bencana Finansial yang mungkin terjadi.
Dari segi psikologis, ada fenomena yang disebut dengan primary and secondary losses. Pada saat kita kehilangan seseorang yang kita cintai, kita akan menerima perhatian dari teman, kerabat dan kolega. Mungkin saja rasa sedih yang dirasakan bisa tertahankan dengan adanya perhatian yang diberikan. Namun hal ini tidak akan berlangsung lama, satu atau dua bulan dari kematian dari orang yang kita cintai mungkin perhatian yang sama tidak akan kita dapatkan. Dan kita Kembali di hadapkan kepada realita bahwa dampak dari kehilangan orang yang kita cintai bukan hanya kehilangan sosok yang biasanya ada untuk mendampingi, namun dapat juga berdampak pada kehilangan keamanan secara finansial dan kehilangan impian masa depan.
Beban Finansial yang mungkin diwariskan antara lain berupa :
- tagihan perawatan medis yang harus dibayar,
- biaya pemakaman dan upacara keagamaan,
- hilangnya penghasilan si pencari nafkah tanpa dibarenngi dengan kemampuan pasangan untuk bisa menggantikan support secara finansial,
- hutang dan kewajiban yang menjadi hutang dan kewajiban jatuh tempo,
- kewajiban dan keinginan untuk memberikan pendidikan terbaik untuk buah hati tercinta.
- asset yang ditinggalkan tanpa dibarengi dengan dana likuid untuk mengambil alih kepemilikan terhadap asset yang ditinggalkan.
Sehingga wajib bagi pelaku dunia Asuransi untuk selalu berbagi tentang pentingnya elemen proteksi dalam membangun pondasi keuangan yang solid. karena sebenarnya Asuransi akan memberikan rekening proteksi untuk setiap tujuan keuangan yang kita miliki.
Pendekatan yang bisa digunakan untuk melengkapi program keuangan dengan portofolio proteksi, adalah dengan menggunakan LIFE CONCEPT :
LIABILITIES PROTECTION (Proteksi Hutang)
Pengusaha memiliki bisnis, umumnya akan menjaminkan asset untuk pinjaman ekspansi bisnisnya. Dan pinjaman ini biasanya tidak dilindungi dengan Asuransi Jiwa Kredit.
Ada baiknya semua informasi mengenai asset yang di agunkan di daftar dan di informasikan ke pasangan. Dan sebagai proteksi, Anda dapat menawarkan Uang Pertanggungan sebesar Outstanding Hutang atau Kewajiban.
INCOME REPLACEMENT (Pengganti Penghasilan)
Dalam suatu keluarga, yang perlu diteliti adalah :
- siapakah pencari nafkah, apakah suami, istri atau mungkin keduanya? Pastinya jumlah proteksi untuk keluarga yang memiliki single income stream akan berbeda dengan yang memiliki double income stream.
- berapa tingkat pengeluaran saat ini yang diharapkan terjaga disaat pencari nafkah tutup usia?
- Berapa lama jaminan perlindungan yang dibutuhkan? Semakin kecil usia anak, maka perlu dipertimbangkan untuk memiliki dana pengganti penghasilan sampai anak tersebut mampu mandiri.
Cara mudah menghitung Uang Pertanggungan adalah Penghasilan 1 tahun dibagi dengan suku bunga deposito.
FINAL EXPENSES (Biaya Tutup Usia)
Keterangan yang dapat kita gali antara lain :
- Apakah Nasabah memiliki adat kebiasaan melaksanakan ritual /upacara keagamaan yang biayanya cukup significant (berasal dari suku tertentu seperti : batak, bali, Lombok, dll)
- Apakah nasabah memiliki preferensi dalam tempat pemakaman tertentu?
Perhitungan Uang Pertanggungan dapat dengan memperhitungkan segala biaya saat tutup usia, termasuk didalamnya, biaya pemakaman atau kremasi, tempat makam, dan biaya ritual adat atau keagamaan. Dan jangan lupa di tambahkan perhitungan kenaikan harga karena inflasi.
EDUCATION PROTECTION (Proteksi Pendidikan)
Yang perlu dilihat Kembali adalah:
- Bagaimana jenjang pendidikan yang diharapkan, S1, S2 ata S3? Apakah di dalam atau luar negeri? Universitas Negeri atau Swasta?
- Berapa biaya pendidikan yang diinginkan saat ini?
- Berapa biaya Hidup yang diperlukan?
- Berapa biaya Sosialisasi yang diperlukan?
- Berapa biaya penunjang sekolah?
Perhitungan Uang Pertanggungan didapat dari penjumlahan biaya-biaya diatas ditambah dengan asumsi inflasi.
ESTATE PROTECTION (Pendamping Harta Waris)
Proteksi diberikan untuk melindungi asset baik likuid maupun non likuid, agar terhindar dari potensi susut. Karena asset non likuid akan menimbulkan lebih banyak biaya, seperti : administrasi dalam mengurus Surat Keterangan Waris, pengecekan sertifikat jika diperlukan, pembayaran Pajak, dan juga Biaya Hak Perolehan atas Tanah/Bangunan.
Mudahnya, Anda dapat menghitung Uang Pertanggungan sebesar +/- 10% dari Total Nilai Asset, sebagai proteksi pendamping harta waris.
Kalo masih ada yang udah sering beli Asuransi, dan merasa Uang Pertanggungan yg dimiliki sudah cukup, mungkin kita harus melihat lagi apakah semua aspek risiko sudah kita lindungi dengan jumlah yang sesuai?
Leave a Reply