KEBUTUHAN WARIS DALAM ISLAM
Islam mengatur berbagai hal dalam kehidupan, berkaitan dengan akidah, akhlak, Syariah dan muamalah. Hal yang diatur secara detail didalam Al Quran salah satunya adalah Ilmu Waris. Bagaimana pembagiannya, siapa saja yang berhak mendapatkannya, apa yang membuat seseorang menjadi tidak berhak mendappatkan waris, sampai membahas reward dan punishment yang akan diberikan pada mereka yang menjalankannya.
Salah satu penjelasan yang rinci ini juga diperuntukan menjaga terputusnya hubungan kekerabatan, Karena harta waris berpotensi mendatangkan konflik diantara keluarga. Sehingga Hukum Waris adalah kewajiban (yang datangnya) dari Allah SWT.
Namun sayangnya, dari beberapa riset study tentang Analisa tingkat pemahaman masyarakat tentang Hukum Waris Islam, terlihat bahwa rendahnya pemahaman akan pembagian waris Islam. Dan apabila ditilik lebih lanjut, dari total responden yang di survey, kebanyakan tidak menerapkan pembagian waris islam dan langsung membagi rata harta waris ke anak dan pasangan yang ditinggal.
Journal dan Survey yang dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, rasanya bisa menjadi cerminan kondisi Masyarakat pada umumnya, dimana mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim. Banyak yang lupa atau bahkan tidak tahu bagaimana islam memandang harta, sesungguhnya apa yang ada di muka bumi ini adalah milik Allah SWT, dimana kita cuman ketitipan sementara. Oleh karena itu : Apa yang kita cari, sejatinya akan kita tinggal (jadi kita musti paham perencanaan waris) dan Apa yang kita beri akan kita bawa (dan mulai memliki perencanaan wakaf).
AKIBAT TIDAK MERENCANAKAN
Terlepas dari pembagian harta menggunakan Hukum Waris Islam (Farraidh), yang harus kita ketahui adalah dampak kepemilikan portfolio asset terhadap proses distribusinya di kemudian hari. Mudahnya, dari semua portfolio yang dimiliki seseorang, akan terbagi menjadi 3 kelas asset :
- Asset Likuid, yang berupa produk-produk perbankan/surat berharga/ asset yang mudah dicairkan, contoh : Deposito, tabungan, giro, reksadana, saham, obligasi, emas.
- Asset Non Likuid, yang berupa real asset/property, contoh : tanah, Gedung, apartemen, ruko, rumah, pabrik.
- Bisnis/Usaha, dimana ada modal yang disetor di sebuah perusahaan, dijalankan oleh seseorang atau berkongsi dengan orang lain dengan tujuan untuk menjalankan usaha.
Masing-masing jenis asset ini tentu saja punya dampak terhadap distribusi asset. Kesamaan diantara ketiganya adalah, untuk memindahkan kendali saat asset tersebut berpindah kepemilikan dibutuhkan dokumen lengkap dan proses yang mengikuti pihak yang memiliki otoritas, Panjang pendek waktunya tergantung pada kelengkapan dokumen, kompleksitas silsilah ahli waris, dan juga ketersediaan biaya.
Asset Likuid memerlukan dokumen lengkap kepemilikan asset likuid dan kewajiban untuk membuat Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/kecamatan, dan akta pernyataan Ahli Waris secara Notariil. Meskipun peraturan dari setiap Lembaga keuangan mungkin ada beda tipis dalam penentuan dokumen yang harus disiapkan. Tetapi umumnya, 2 hal ini menjadi syarat mutlak untuk bisa mencairkan dana.
Apabila kelengkapan dokumen tidak disiapkan atau ada kelalaian karena kurangnya informasi/pengetahuan, maka akan memperpanjang waktu yang dibutuhkan untuk mencairkan asset tersebut.
Asset Non Likuid memerlukan dokumen lengkap kepemilikan asset layaknya pengurusan untuk Asset Likuid, Surat Keterangan Ahli Waris, dan juga Akta Pernyataan Ahli Waris oleh Notaris. Namun, diluar dokumen-dokumen tersebut. Ada aspek biaya yang lebih besar yang harus diperhitungkan untuk pajak dan juga pengalihan hak milik.
Kebanyakan kasus yang timbul saat menjual Tanah/Property Warisan adalah tidak adanya persiapan dana likuid untuk membayar pajak dan biaya alih kepemilikan, sehingga asset tersebut terpaksa dijual dengan harga yang rendah.
Asset Bisnis/Usaha memerlukan perencanaan yang lebih jauh untuk suksesi apabila pemiilik usaha meninggal dunia, siapa yang akan menggantikan posisinya? Apakah pengganti tersebut memiliki keahlian dan kemampuan yang dibutuhkan? Apakah kongsi usaha yang lain cocok dan menyetujui pergantian kepemilikan ke orang yang ditunjuk? Dan sekian pertanyaan lain yang harus diperjelas untuk memutuskan bagaimana penanganan distribusi waris untuk asset berupa bisnis/usaha.
Ada beberapa contoh dampak yang terjadi dari kegagalan merencanakan disitribusi Asset Bisnis/Usaha, ahli waris harus menempuh proses administrasi dan membayar biaya sebelum masuk ke proses peradilan yang Panjang.
MENUNDA PEMBAGIAN WARIS
Sebagian orang bahkan melakukan penundaan pembagian waris karena beberapa hal : Asset yang menjadi harta waris masih menjadi tempat tinggal Sebagian ahli waris, asset/property yang menjadi harta waris masih memiliiki nilai finannsial yang terus meningkat dan ahli waris sepakat untuk tidak menjual dulu, atau beberapa kemungkinan yang lain. Ada beberapa risiko yang mungkin terjadi di masa depan, sehingga menunda pembagian waris meningkatkan kemungkinan hilangnya hak dari Ahli Waris.
PRINSIP PELAKSANAAN WARIS ISLAM
Untuk terhindarnya dari sengketa yang terjadi dalam keluarga, prinsip pelaksanaan waris juga telah diatur dalam Al Quran dan Hadits dengan 3 prinsip pokok penting sebagai berikut:
- SEGERA, Yang artinya Harta Waris harus segera dibagi, apalagi jika dalam harta tersebut ada hak anak yatim. Hal ini ditekankan dalam AlQuran Surat An Nisaa ayat 2, 5, 7 dan 9. Sementara dampak dari tidak segera dibagi adalah sengketa waris atau konflik mungkin terjadi antar anggota keluarga, sampai ancaman Allah SWT di Al Quran untuk dampak yang kita terima di Akhirat jika menelantarkan hak anak yatim.
- IJBARI, Pembagian waris berdasarkan syariat Islam yang telah ditentukan oleh Allah SWT yang tercantum pada Al-Quran Surat An Nisaa ayat 11 dan 12.
- AKURAT, Nilai harta waris dibagi sesuai dengan bagian atau porsi masing-masing Ahli Waris.
PEMBAGIAN WARIS ISLAM
Lebih jauh tentang pembagian Waris Islam, perlu rasanya saya mengulas 3 hal ini :
Harta Dalam Perkawinan
Yang membedakan pembagian Harta Waris dalam Islam (Farraidh), salah satunya adalah definisi Harta Bersama yang berbeda dengan Harta Bersama (gono gini) dalam Hukum Perdata. Dalam Farraidh dikenal adanya pemisahan harta antara suami dan istri. Dengan demikian harta yang di bawa/dihasilkan oleh suami sebelum dan sesudah menikah adalah harta milik suami, sementara harta yang dibawa/dihasilkan oleh istri sebelum dan sesudah meniikah menjadi harta milik istri.
Harta Bersama hanya akan terbentuk, jika suami dan istri memutuskan untuk membentuk syirkah (kerja sama). Sehingga, segala keuntungan yang terbentuk darii kerja sama tersebut dapat diakui sebagai harta Bersama.
Penentuan Ahli Waris berdasar Tingkatan
Ahli Waris ditentukan berdasarkan tingkatan Nasab & Ikatan Perkawinan dengan almarhum.
- Tingkatan pertama, karena hubungan pernikahan : istri/suami almarhum
- Tingkatan kedua, karena hubungan darah sebagai orang tua : orang tua almarhum
- Tingkatan ketiga, karena hubungan darah sebagai keturunan (furu’): anak-anak & cucu almarhum
- Tingkatan keempat, karena hubungan darah sebagai saudara : saudara kandung/ keponakan laki-laki Almarhum baik seibu maupun seayah.
- Tingkatan kelima, karena hubungan darah sebagai paman : Paman/ sepupu laki-laki kandung Almarhum.
- Tingkatan keenam, karena Wala’ – memerdekakan pewaris sebagai budak (Saat ini sudah tidak dijalankan lagi)
Dimana porsi pembagian Harta Waris akan dibagi habis kepada Ashabah
Pembagian Sesuai Porsi
Dimana dalam Islam, Ahli Waris akan terbagi menjadi 3 kelompok :
- Ashabul Furrudh : menerima bagian pasti
- Ashabah : menerima bagian sisa/penghabis
- Dzawul Arham : kerabat jauh yang akan menjadi ahli waris, jika tidak adaahli waris ashabul furrudh & ashabah.
Bagian untuk pasangan yang ditinggalkan :
- Janda, 1/8 jika memiiliki anak, dan ¼ jika tidak memiliki anak
- Duda, ¼ jika memiliki anak, dan ½ jika tidak memiliki anak
Dan sisanya dibagi ke :
Golongan Laki-laki :
- Bagian untuk Ayah :
- 1/3 apabila pewaris tidak memiliki anak dan menjadi ashabah
- 1/6 apabila pewaris memiliki anak, dan menjadi ashabah ketika tidak memiliki anak laki-laki.
- Bagian untuk Anak laki-laki :
- 2 bagian di banding 1 bagian untuk anak perempuan (jika ada), dan menjadi ashabah atas harta pewaris.
- Bagian untuk Saudara laki :
- 1/3 apabila pewaris tidak memiliki anak/ayah sudah meninggal, dan menjadi ashabah
- 1/6 apabila pewaris tidak memiliki anak/ayah sudah meninggal, dan menjadi ashabah
Golongan Perempuan :
- Bagian untuk Ibu
- 1/3 apabila pewaris tidak memiliki anak
- 1/6 apabila pewaris memiliki anak
- Bagian untuk Anak perempuan
- ½ bagian jika anak tunggal
- 2/3 bagian dibagi dengan jumlah anak, jika anak pewaris semua perempuan
- Bagian untuk Saudara perempuan
- ½ jika hanya memiliki 1 saudara perempuan, jika tidak memiliki anak atau ayah
- 2/3 bagian jika memiliki lebih dari 1 saudara kandung perempuan dibagi dengan jumlah saudara, jika tidak memiliki anak atau ayah.
Diluar 3 hal yang harus kita ketahui tentang pembagian waris secara Hukum Islam, ada beberapa aspek lain yang harus kita pertimbangkan di sisi Finansial, yaitu :
Aspek Pajak & Biaya
Dengan meninggalnya pewaris, maka harta waris akan dialihkan dari pewaris ke ahli waris. Dan proses perpindahan kepemilikan inilah yang akan menimbulkan biaya berupa :
- PBB dari asset/property harus lunas sebelum pengalihan hak milik
- Biaya saat balik nama waris – BPHTB Waris =5% (NPOP -NPOTKP Waris)
- Biaya saat menjual Rumah – PPh Penjual = 2,5% x NJOP
- Biaya kompensasi saat memutuskan Asset tidak dijual, namun di berikan pada salah satu pihak.
SOLUSI PERENCANAAN WARIS
Nah terus gimana donk biar ga makin pelik urusan bagi harta? Meskipun masih tergolong golongan millennial, kita sudah sepatutnya punya pemahaman tentang ilmu mempersiapkan dan merencanakan waris, agar tidak menjadi sumber potensi masalah/konflik dalam keluarga, maupun potensi secara finansial
WASIAT
Untuk mencegah Harta Waris terbagi ke pihak yang tidak di harapkan, baik hukum Perdata maupun Hukum Islam telah mengatur mengenai pemberian benda atau manfaat kepada orang lain atau Lembaga, jika seseorang telah meninggal dunia.
Namun pada pelaksanaannya di masa kini (mengacu pada Kompilasi Hukum Islam), ada beberapa hal yang harus kita perhatikan :
- Wasiat dapat dilakukan secara lisan di hadapan 2 orang saksi, atau tertulis di hadapan notaris dan 2 orang saksi.
- Wasiat diperbolehkan sebanyak-banyaknya (maksimum) 1/3 dari seluruh harta warisan, kecuali semua ahli waris menyetujui
- Wasiat pada ahlii waris hanya berlaku apabila disetujui oleh semua ahli waris.
- Pernyataan persetujuan ahli waris dapat dibuat secara lisan di hadapan 2 orang saksi atau tertulis di hadapan notaris dan 2 orang saksi.
HIBAH DAN HIBAH WASIAT
Adapun jika distribusi waris dilakukan tanpa melakukan wasiat, juga dapat lewat hibah atau hibah wasiat. Bedanya adalah, Hibah adalah pemberian secara cuma-Cuma atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi masih hidup. Sementara Hibah Wasiat justru baru berlaku pada saat pemberinya telah meninggal dunia.
Permasalahan yang mungkin terjadi dalam Wasiiat, Hibah maupun Hibah Wasiat adalah pernyataan lisan ditakutkan tidak cukup kuat apabila dipermasalahkan oleh pihak lain di pengadilan. Sehingga untuk menjaga distribusi waris tetap berjalan sesuai rencana dibutuhkan akta tertulis yang di proses di hadapan Notaris,
Dari apa yang saya temui setelah memberikan literasi keuangan dalam perencanaan waris, ga banyak orang yang mau bersusah-susah mengurus wasiat ke Notaris, dan mereka yakin pembagian waris akan berjalan dengan semestinya, sesuai bagian karena masing-masIng dari anggota keluarga memiliki Akhlak yang baik dan di didik oleh orang tua yang sama.
But I tell you what.. google aja dengan keyword sengketa waris, banyak banget pemberitaan di segala lapisan masyarakat tentang gagalnya perencanaan waris membawa keluarga yang ditinggalkan jadi ga harmonis.
PERENCANAAN DANA LIKUID UNTUK PAJAK & BIAYA
Asset boleh banyak, tapi berapapun banyak asset yang Anda kumpulkan, Asuransi Jiwa adalah PENDAMPING HARTA yang memberikan SOLUSI LIKUIDITAS disaat asset yang dimiliki belum bisa dicairkan atau berpindah kepemilikan.
Remeh sepertinya memiliki asuransi jiwa dalam portfolio keuangan kita. Karena kebanyakan orang tahu Asuransi hanya bisa dijadikan pengganti penghasilan ketika seseorang tutup usia atau memproteksi hutang atau pinjaman di bank. Lebih jauh dari itu, banyak sekali konsep dalam kebutuhan hidup kita sehari-hari yang bisa di jawab produk ini, salah satunya untuk perencanaan distribusi waris.
“money is everywhere, it affects all of us, and confuses most of us”
– Morgan Housel
Belajar tentang mengatur uang aja ga cukup, karena di masa depan uang dan asset yang kita kumpulkan akan berpindah tangan ke generasi selanjutnya, sebelum telat, pelajari dan rencanakan. Karena tindakan kamu hari ini akan menentukan whether wealth is much more than money or not.
Ali Kusnadi
Waduh lengkap banget… Saya kira ustadzah… hehehe sangat bermanfaat… dulu saya pernah ngaji ilmu bab waris.. akan tetapi sayangnya sampai sekarang masih tidak paham
tomy tegar
wah, informasinya detail bgt dan artikelnya bagus bgt, rapi dan punya template yang keren..
sya suka tentang beberapa informasi finansial seperti ini, walau saya bukan penganut agama islam, tetapi beberapa kutipan dan ilmu dari artikel ini yang saya serap..
terimakasih telah berbagi informasinya ya.. silahkan mampir juga ke blog saya tegaraya.com
ilhams
masyallah kak, tulisannya sangat jelas dan lengkap. penting emang untuk warisan ini kak ya, supaya gakada konflik nantinya di generasi berikutnya. terima kasih sudah berbagi informasi kak
Alfimanzila
Benar benar musti di planning jauh jauh hari ya mbak. Sawangane sepele tapi kalau dibiarkan bisa jadi rebuatan pisau nanti
Yunita Sintha Dewi
Ternyata memang namanya warisan harus dipersiapkan dan direncanakan dari jauh-jauh iya. Bukan bermaksud mikir udah mau mati. Tapi iya kalo pas udah sakit-sakitan nggak kepikiran bisa ngurus yang kayak gini kan. Eyang ku pun waktu sebelum meninggal, karena belum prepare dengan warisan, baru lewat mulut. Akhirnya kita harus merekam pembicaraan dia disaat dia lagi sakit keras.
Thank you kaa infonya sangat membantu
Annisa Khairiyyah Rahmi
Lengkap sekali dan mudah dipahami untuk orang yang baru belajar asuransi dan teman temannya seperti saya ini.
Jastitah
Artikelnya lengkap sekali dan mudah dipahami oleh saya yang baru belajar tentang asuransi. Thanks kak infonya! Ternyata memang warisan harus dipersiapkan yaa dari sekarang yaa, baru tau. Nice article kak!
Dhafin F.A
Terima kasih infonya kk. informatif banget dan nambah wawasan terkait asuransi
Satsuma Biru
Wahh mbak detail sekali. Saya belajar hukum waris ini nggak ada yang nempel, setelah belajar pasti ilang lagi. Tapi benar memang, sebaik-baiknya pembagian harta waris adalah sesegera mungkin.
Thanks share-nya ya mbak :))